MANAGEMENT OF WAQF ASSETS AT THE GREAT MOSQUE OF SEMARANG: A MAQASID AL-SHARI'AH PERSPECTIVE
Kata Kunci:
Kata kunci: bandha wakaf, Masjid Agung Semarang, Maqasid al-Syari’ah, ḥifẓ al-māl, kemaslahatan umumAbstrak
Pengelolaan bandha wakaf Masjid Agung Semarang (MAS) menghadapi tantangan struktural yang kompleks akibat sejarah panjang penukaran aset (ruislag), dualisme status hukum antara tanah bondo, tanah wakaf, dan aset yang masih tercatat atas nama pihak lain, serta konfigurasi kelembagaan yang berlapis. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktik pengelolaan bandha wakaf MAS berdasarkan data primer wawancara dengan pengelola dan data sekunder dari dokumen historis dan literatur akademik, serta menganalisisnya melalui perspektif Maqasid al-Syari’ah dengan fokus pada perlindungan harta (ḥifẓ al-māl) dan kemaslahatan umum (al-maṣlaḥah al-‘āmmah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sebagian aset belum memperoleh kepastian hukum penuh, pengelola menerapkan strategi pengelolaan pragmatis melalui pengembangan unit usaha produktif, penataan relasi dengan penghuni aset, dan pengamanan fisik bandha wakaf melalui pemetaan ulang, pemasangan patok, dan penandaan aset. Analisis maqāṣid menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut sejalan dengan upaya menjaga aset wakaf agar tidak hilang sekaligus memastikan kemanfaatannya bagi jamaah dan masyarakat. Model pengelolaan ini dapat dipahami sebagai “pragmatisme maqāṣid,” yaitu orientasi pengelolaan wakaf berbasis kebutuhan kemaslahatan publik di tengah keterbatasan struktural hukum positif. Studi ini berkontribusi pada pengayaan literatur pengelolaan wakaf produktif serta menawarkan pendekatan evaluatif berbasis maqāṣid untuk kasus-kasus aset wakaf bermasalah di Indonesia.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ahmad Wahyudi Yudi, Achmad Arif Budiman, Bagas Heradhyaksa, Wawaysadhya

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


