TRANSAKSI AKAD MUDHARABAH PADA PEMBIAYAAN USAHA DALAM PESANTREN DI PROVINSI RIAU MENURUT PERSFEKTIF MAQASHID SYARIAH
Kata Kunci:
Pesantrenpreneur, Hukum Ekonomi Syariah, Akad Syariah, Maqashid Syariah, Pemberdayaan EkonomiAbstrak
Abstrak
Penelitian ini menganalisis implementasi hukum ekonomi syariah dalam model pesantrenpreneur di Provinsi Riau, dengan fokus pada kesesuaian akad syariah dan kontribusinya terhadap pemberdayaan ekonomi umat. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yang dikombinasikan dengan pendekatan kualitatif studi kasus pada tiga pesantren di Pekanbaru, Kampar, dan Rokan Hilir. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi partisipan, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pesantrenpreneur telah membentuk ekosistem ekonomi syariah yang mengintegrasikan nilai dakwah dengan praktik bisnis, menggunakan akad mudharabah, musyarakah, dan wakaf produktif. Namun, temuan mengungkap defisiensi substantif dalam dokumen akad, khususnya ketiadaan klausul eksplisit mengenai mekanisme penyelesaian kerugian dan distribusi risiko, serta kelemahan dalam pengawasan syariah atas wakaf produktif. Dari perspektif maqashid syariah, meskipun prinsip halalan thayyiban telah diterapkan, terdapat celah dalam akuntabilitas pengelolaan dana (hifzh al-mal) dan perlindungan konsumen (hifzh al-nafs). Penelitian ini merekomendasikan restrukturisasi kelembagaan, penyempurnaan dokumen akad, dan penguatan sistem pengawasan syariah untuk memastikan kepatuhan yang komprehensif terhadap prinsip ekonomi syariah.
Kata Kunci: Pesantrenpreneur, Hukum Ekonomi Syariah, Akad Syariah, Maqashid Syariah, Pemberdayaan Ekonomi
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sugito, Yuni Armayanti, Lailatul Husna

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


