MENGINTEGRASIKAN METODOLOGI HUKUM SUNNI KLASIK KE DALAM PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM KONTEMPORER
Kata Kunci:
DSN-MUI, Ekonomi Islam, Mazhab Sunni, Metodologi Hukum Islam, Ushul al-FiqhAbstrak
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana metodologi hukum Islam klasik dalam Ushul al-Fiqh dapat diintegrasikan secara sistematis ke dalam pengembangan ekonomi Islam kontemporer. Fokus kajian diarahkan pada kebutuhan untuk menjembatani kesenjangan antara kerangka normatif mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali dengan dinamika ekonomi modern yang ditandai oleh digitalisasi transaksi, tuntutan etika keuangan, dan kebutuhan akan keberlanjutan. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis melalui telaah sumber klasik dan dokumen regulatif modern, termasuk fatwa DSN–MUI, penelitian ini menelusuri relevansi epistemologis qiyas, istihsan, maslahah, kejelasan akad, dan maqasid sebagai pijakan metodologis dalam pembentukan kebijakan ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keempat mazhab tersebut menyediakan prinsip-prinsip hukum yang dapat disinergikan untuk memperkuat legitimasi normatif serta efektivitas praktik ekonomi syariah masa kini. Temuan ini menegaskan bahwa integrasi metodologi klasik menawarkan model konseptual yang mampu menjawab persoalan ekonomi modern secara lebih adaptif dan berkeadilan. Penelitian ini berkontribusi dengan menyediakan kerangka analitis yang menghubungkan tradisi hukum Islam dengan tuntutan kebijakan ekonomi kontemporer, sehingga memperkuat fondasi teoritis dan praktis bagi pengembangan ekonomi Islam yang sesuai dengan maqasid al-shariah.
Kata Kunci: DSN-MUI, Ekonomi Islam, Mazhab Sunni, Metodologi Hukum Islam, Ushul al-Fiqh
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 riyan damara putra, Moh. Bahrudin, Syamsul Hilal

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


