WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TINJAUAN HUKUM BERDASARKAN KUH PERDATA
Keywords:
Default, Lease Agreement, Indonesian Civil CodeAbstract
Abstrak
Wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa merupakan kegagalan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak. Hal ini dapat terjadi apabila pihak penyewa tidak membayar sewa tepat waktu atau merusak barang yang disewa, sementara pemberi sewa juga bisa dianggap melakukan wanprestasi jika gagal menyerahkan objek sewa sesuai dengan kesepakatan. Perjanjian sewa-menyewa mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak terkait penggunaan dan pemeliharaan barang yang disewakan. Terjadinya wanprestasi, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian. penyusunan perjanjian dengan rinci sangat penting untuk menghindari sengketa dimasa depan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Untuk itu, penting pula bagi para pihak untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku, seperti Pasal 1238 KUHPerdata yang mengatur tentang kewajiban debitur dan akibat hukum dari wanprestasi. Dengan demikian, pengelolaan perjanjian yang baik dan pemahaman terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat mengurangi potensi terjadinya wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa.
Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian sewa-menyewa, KUH Perdata.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Andi Susanto, Siti Khotijah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


