KRITIK NALAR NIKAH MISYAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA, ETIKA DAN MORAL
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v3i2.88Kata Kunci:
Nikah Misyar, Hukum Perkawinan Indonesia, Etika, MoralAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kritik terhadap nalar nikah misyar dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kajian kepustakaan, yang didasarkan pada teori kritis Franz Magnis Suseno tentang moral dan etika pernikahan di Indonesia. Nikah misyar merupakan salah satu bentuk pernikahan dalam hukum Islam di mana beberapa hak dan kewajiban pernikahan, seperti tempat tinggal atau nafkah, dikurangi atau tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh suami. Praktik nikah misyar telah menjadi topik perdebatan di masyarakat karena beragam pandangan dan interpretasi mengenai hukum dan etika yang melingkupinya. Pendekatan teori kritis Franz Magnis Suseno dipilih karena beliau dikenal sebagai seorang filsuf yang memiliki keahlian dalam menganalisis persoalan-persoalan moral dan etika di Indonesia. Dalam pandangannya, pernikahan bukan hanya sekadar institusi hukum, tetapi juga memiliki peran penting dalam membentuk moralitas dan etika masyarakat secara lebih luas. Data untuk penelitian ini dikumpulkan melalui studi pustaka dari berbagai sumber yang relevan, termasuk literatur hukum perkawinan, literatur tentang nikah misyar, pandangan ulama, serta penelitian sebelumnya yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah misyar menuai beragam pandangan di masyarakat, baik yang mendukung maupun yang mengkritik. Kritik terhadap nalar nikah misyar dalam perspektif teori kritis Franz Magnis Suseno mengungkapkan beberapa permasalahan terkait moral dan etika pernikahan. Beberapa di antaranya adalah potensi ketimpangan gender dan hak-hak perempuan, serta dampak sosial dan psikologis pada pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan semacam ini.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 sutriyono sutriyono

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


