URGENSI MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Penulis

  • Umar Shofi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
  • Indah Royani Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
  • Reny Alifah Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v3i2.85

Kata Kunci:

Mediasi, Peradilan Agama, Perceraian

Abstrak

Urgensi Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Penyelesaian sengketa melalui mediasi (damai) telah dikenal dalam agama Islam. Islam mengajarkan agar pihak-pihak yang bersengketa melakukan perdamaian. Jika perdamaian tidak ditemukan oleh kedua belah pihak, maka para pihak keluarga mengambil peran untuk melakukan perdamaian. Di sinilah justru urgensitas mediasi dalam Islam, yakni harus mengutamakan pihak keluarga. Hal ini disebabkan pihak keluarga yang lebih mengetahui dan mengenal secara dekat tentang masalah yang diperselisihkan dalam kehidupan mereka. Namun, ketika perdamaian yang dilakukan oleh keluarga tidak juga berhasil, maka keputusan ini yang akan dilanjutkan ke Pengadilan Agama. Dalam kasus perceraian, fungsi dari upaya untuk mendamaikan menjadi kewajiban hakim sebagai mediator yang harus dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Oleh sebab itu diupayakan perdamaian melalui mediasi di Pengadilan Agama agar pasangan yang hendak bercerai mengurungkan niatnya dan rujuk kembali.

Kata Kunci: urgensitas, mediasi dalam Islam, perkara perceraian

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-08-01

Terbitan

Bagian

Artikel