URGENSI MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v3i2.85Kata Kunci:
Mediasi, Peradilan Agama, PerceraianAbstrak
Urgensi Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Penyelesaian sengketa melalui mediasi (damai) telah dikenal dalam agama Islam. Islam mengajarkan agar pihak-pihak yang bersengketa melakukan perdamaian. Jika perdamaian tidak ditemukan oleh kedua belah pihak, maka para pihak keluarga mengambil peran untuk melakukan perdamaian. Di sinilah justru urgensitas mediasi dalam Islam, yakni harus mengutamakan pihak keluarga. Hal ini disebabkan pihak keluarga yang lebih mengetahui dan mengenal secara dekat tentang masalah yang diperselisihkan dalam kehidupan mereka. Namun, ketika perdamaian yang dilakukan oleh keluarga tidak juga berhasil, maka keputusan ini yang akan dilanjutkan ke Pengadilan Agama. Dalam kasus perceraian, fungsi dari upaya untuk mendamaikan menjadi kewajiban hakim sebagai mediator yang harus dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Oleh sebab itu diupayakan perdamaian melalui mediasi di Pengadilan Agama agar pasangan yang hendak bercerai mengurungkan niatnya dan rujuk kembali.
Kata Kunci: urgensitas, mediasi dalam Islam, perkara perceraian
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Umar Shofi, Indah Royani, Reny Alifah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


