PATERNITY DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM PADA NEGARA-NEGARA MUSLIM DI DUNIA
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v3i2.77Kata Kunci:
Keabsahan Anak, Hak Asuh Anak, Perwalian AnakAbstrak
Penelitian ini mengkaji tentang keabsahan anak, hak asuh anak, dan perwalian anak perspektif hukum Islam yang ada di negara-negara muslim di dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan keabsahan anak, hak asuh anak, dan perwalian anak perspektif hukum Islam yang ada di negara-negara muslim di dunia. Penelitian ini menggunakan studi pustaka (library research) dengan mengumpulkan data-data kualitatif. Data diperoleh dengan mengumpulkan dari beberapa sumber yang didapat seperti buku dan artikel jurnal. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu normatif dengan menganalisis aturan-aturan yang terdapat di beberapa negara yang berhubungan dengan keabsahan anak, hak asuh anak, dan perwalian anak yang telah ada serta dideskripsikan secara jelas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kkeabsahan anak, hak asuh anak, dan perwalian anak memiliki ketentuan yang berbeda beda serta diatur dalam undang-undang yang berbeda pada setiap negara muslim di dunia.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Adji Pratama Putra

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


