BATAS USIA PERKAWINAN DI INDONESIA DAN BRUNEI DARUSSALAM PRESPEKTIF IMAM MAZHAB

Penulis

  • ILHAM ILHAM pascasarjana uin sultan syarif kasim riau

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v3i1.73

Abstrak

Batas usia perkawinan menjadi salah satu hal yang menjadikan batas kedewasaan atau bulugh an-nikah, sehingga mereka yang ingin menikah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Pembaharuan hukum islam di Indonesia dalam hal batas usia perkawinan yang sebelumnya dalam pasal 7 undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentag perkawinan menjelaskan bahwa batas usia perkaiwnan bagi laki-laki 19 tahun dan 16 tahun bagi perempuan. Setelah terjadinya pembaharuan hukum maka batas usia perkawinan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Selain itu di negara Brunei Darussalam ada 3 peraturan yang membahas bataas usia perkawinan diantaranya undang-undang perkawinan orang cina menjelaskan batas usia perkawinan yaitu 15 tahun, undang-undang perkawinan orang Kristen menjelaskan batas usia perkawinan 14 tahun untuk laki-laki dan perempuan, dan undang-undang hukum keluarga islam menjelaskan batas usia perkawinan adalah 18 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan. Batas usia perkawinan menurut ulama mazhab memiliki beberapa perbedaan pendapat. Ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa idealnya usia baligh dalam perkawinan adalah 15 tahun, sedangkan Abu Hanifah  berpendapat usia kedewasaan dating pada umur 18 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi perempuan, sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa batas usia perkawiann adalah 17 atau 18 tahun.

Kata Kunci: Batas Usia, Indonesia Dan Brunei Darussalam, Ulama Mazhab

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-01-31

Terbitan

Bagian

Artikel