Rekonstruksi Pendapat Imam Syafi’i Tentang Masa Iddah Muthallaqah Yang Terputus Haidnya Sebelum Umur Monopous Perspektif Mahlahat Najm Al-Din Al-Thufi

Penulis

  • Mohammad Faizin Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v2i1.43

Kata Kunci:

Iddah, Mutallaqah, Masalahat

Abstrak

allaqah  tersebut wajib menunggu datangnya haid sampai umur monopous kemudian wajib ber’’iddah selama tiga bulan.Pendapat mazhab Sha>fi’i tentang masalah tersebut, tidak mencerminkan karakteristik hukum Islam. Karena pendapat tersebut dapat berdampak mud}arat bagi pihak laki-laki maupun pihak perempuan. maka oleh karena itu dirasa sangat perlu untuk merekonstruksi pendapat tersebut.

Permasalahan permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini beserta tujuannya adalah mendeskripsikan kesesuaian pendapat mazhab sha>fi’i tentang masa ‘iddah mut}allaqah yang terputus   haidnya   sebelum   umur   monopous   dengan   maslahat,   Mendiskripsikan   cara menyikapi pertentangan antara ayat tentang talak dan maslahat menurut Najm al-Din Al-Thufi, Mendeskripsikan masa ‘‘iddah talak perempuan yang terputus haidnya yang belum mencapai umur monopous yang sesuai dengan konsep Maslahat Najm al-Din al-Thufi

Penelitian ini menggunakan metote penelitian kualitatif dengan jenis penelitian librari reserch, teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan cara telaah dokumendan mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan judul, teknik analisis data pada penelitian ini adalah diskriptif dan conten analisis, teknik keabsahan data pada penelitian ini menggunakan metode trianggulasi data.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendapat mazhab sha>fi’i tentang masa ‘‘iddahmut}allaqah  yang terputus haidnya sebelum umur monopous tidak sesuai dengan maslahatkarena menimbulkan mashaqqah terhadap pihak suami maupun pihak isri, untuk menyikapi pertentangan ayat talak dengan maslahat adalah dengan cara memposisika mut}allaqah yang terputus haidnya sebagai mukhas}s}is} dari keumuman lafad al-mut}allaqah yang ada pada suratal-Baqarah  ayat  228,  masa  ‘iddah  mutallaqah  yang  terputus  haidnya  sebelum  umur monopous  yang sesuai  dengan konsep maslahat Najm  al-Di>n al-Tu>fi adalah tiga bulan, karena  masa  tersebut  lamanya  sesuai  dengan  masa  tiga  kali  suci  yang  normal  bagi perempuan dan masa tersebut oleh allah dijadikan sebagai pengganti bagi wanita yang belum pernah haid dan wanita yang sudah mencapai umur monopous.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-01-25

Terbitan

Bagian

Artikel