Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Arisan Uang Ibu-Ibu Rumah Tangga Di Desa Grujugan Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso Tahun 2020

Penulis

  • Sutriyono Sutriyono Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso
  • Siti Zaenab Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso
  • Muhammad Zaki Fathullah Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.53948/samawa.v2i1.42

Kata Kunci:

Hukum Islam, Jual Beli, Arisan Uang

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kegiatan jual beli arisan uang dan tinjauan hukum islam dalam perspektif jual beli. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan menggunakan purposive sampling  dengan teknik pengumpulan data pengamatan, wawancara, dan dokumentasi yang dilanjutkan dengan paparan data, analisis, dan pembahasan. Uji keabsahan  data menggunkan trianggulasi data. Lokasi penelitian ini di desa Grujugan RT 01 Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso.

Arisan merupakan kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya. Undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara rutin bulanan setelah kegiatan keagamaan pembacaan shalawat nariyah. Setiap anggota arisan pasti mendapatkan uang atau barang yang telah disepakati berdasarkan hasil undian tertinggi. Dalam arisan uang inilah terjadi transaksi jual beli arisan uang antar anggota yang merupakan ibu-ibu rumah tangga. Pada dasarnya al-Quran dan hadits sebagai pedoman muamalah umat islam membolehkan jual beli selama merujuk pada rukun dan syaratnya yang telah disyariatkan.

Hasil Analisis menunjukkan bahwa, pertama, praktik jual beli arisan ini yang diperjual belikan bukanlah barang melainkan kesempatan yaitu peristiwa atau waktu memperoleh undian tertinggi.  Kedua, transaksi jual beli ini tidak sesuai dengan rukun dan syarat jual beli dalam islam karena tidak adanya barang yang diperjual belikan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-01-25

Terbitan

Bagian

Artikel