TINJAUAN MAQASHID SYARIAH TERHADAP STATUS ANAK HASIL NIKAH LIKKA SORO’ DI MASYARAKAT ADAT MANDAR
Kata Kunci:
Likka Soro’, Status Anak, Maqashid SyariahAbstrak
Praktik perkawinan Likka Soro’ yang berlangsung di masyarakat adat Mandar, Sulawesi Barat, merupakan bentuk pernikahan adat tanpa pencatatan resmi negara yang tetap diakui secara sosial dan religius. Namun, keberadaan anak dari perkawinan tersebut menimbulkan permasalahan hukum serius, terutama terkait status nasab, hak waris, dan identitas hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak hukum terhadap anak hasil Likka Soro’ serta meninjau praktik tersebut melalui pendekatan maqashid syariah, khususnya prinsip hifz al-nasl (menjaga keturunan) dan hifz al-nafs (menjaga jiwa). Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-teologis dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Likka Soro’ diterima secara adat, tidak adanya pencatatan resmi menyebabkan anak kehilangan jaminan perlindungan hukum secara formal. Dalam perspektif maqashid syariah, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan utama syariat apabila menimbulkan kemudaratan terhadap anak. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan perlu didorong sebagai bentuk perlindungan hak anak dalam kerangka keadilan sosial, hukum negara, dan maqashid syariah
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ririn Erisyam, Rusdaya Basri, Zainal said, Sudirman L

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


