KEADILAN TERBELAH: KONTESTASI MAZHAB DALAM IMPLEMENTASI HUKUM KELUARGA KUWAIT
Kata Kunci:
Islamic Family Law, Kuwait, Divorce, Child CustodyAbstrak
Artikel ini membahas secara kritis implementasi hukum keluarga Islam dalam sistem peradilan Kuwait dengan menyoroti dampak kontestasi mazhab terhadap keadilan substantif. Kuwait menganut sistem dualisme hukum keluarga yang memisahkan yurisdiksi antara komunitas Sunni dan Syiah, masing-masing dengan pengadilan dan rujukan fikih yang berbeda. Kodifikasi dalam Qanun al-Ahwal al-Syakhsiyyah (1984) menjadi dasar hukum yang mengakomodasi berbagai mazhab, khususnya Maliki, Hanbali, Syafi’i, dan Ja’fari. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis yurisprudensi terhadap praktik peradilan dalam perkara perceraian dan hadhanah (hak asuh anak). Hasil kajian menunjukkan bahwa perbedaan tafsir dan prosedur hukum antar mazhab menciptakan ketimpangan perlakuan terhadap pihak berperkara, terutama perempuan. Dalam kasus perceraian, perempuan dari kedua mazhab menghadapi kompleksitas hukum yang berbeda, sedangkan dalam hak asuh anak, perbedaan usia hadhanah antara mazhab Sunni dan Syiah menimbulkan putusan hukum yang tidak seragam. Sistem ini, meskipun akomodatif terhadap keragaman fikih, pada praktiknya menghadirkan “keadilan yang terbelah” di mana nasib hukum warga negara sangat dipengaruhi oleh afiliasi mazhab, bukan oleh asas keadilan yang universal. Reformasi hukum keluarga di Kuwait terus bergulat antara nilai-nilai syariah tradisional dan tuntutan keadilan sosial kontemporer, terutama pasca ratifikasi CEDAW. Kajian ini merekomendasikan penguatan prinsip kesetaraan dan perlindungan hak dalam kerangka pluralisme hukum yang lebih adil dan harmonis.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ranta Adsa, Halum Musthfa

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

