IMPLIKASI KEMAPANAN EKONOMI SEBAGAI KAFAAH DALAM PERNIKAHAN (Studi Kasus Masyarakat Kaliwates kab. Jember)
Kata Kunci:
kemapanan, ekonomi, kafaah, pernikahanAbstrak
Pernikahan merupakan bagian dari ajaran Islam yang bertujuan membentuk keluarga yang harmonis dan berkualitas. Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah kemapanan ekonomi, karena ketidaksiapan finansial sering kali menjadi pemicu konflik rumah tangga. Penelitian ini membahas konsep kemapanan ekonomi sebagai bagian dari kafaah dalam pernikahan, serta urgensinya dalam menjaga kestabilan keluarga. Dengan mengkaji literatur keislaman dan pandangan ulama, serta mempertimbangkan realitas sosial di Kecamatan Kaliwates, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan rekomendasi praktis bagi calon pasangan dalam menyiapkan pernikahan yang matang secara ekonomi dan spiritual.Penelitian ini mengkaji perspektif ulama dan masyarakat Kaliwates mengenai kemapanan ekonomi sebagai bagian dari konsep kafaah dalam pernikahan, serta menganalisis implikasinya terhadap kehidupan rumah tangga dan pentingnya kesiapan ekonomi dalam membangun keluarga harmonis. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa para ulama berbeda pandangan; mazhab Hanafi dan Hanbali menganggapnya penting, sedangkan Syafi’i dan Maliki tidak mewajibkannya. Secara umum, kemapanan ekonomi dipandang sebagai faktor sosial yang dapat mencegah konflik rumah tangga. Masyarakat Kaliwates menilai bahwa perbedaan ekonomi bukan hambatan asalkan ada kesiapan, komunikasi, dan perencanaan yang matang. Selain itu, mereka memiliki strategi praktis seperti membangun usaha bersama, saling menghargai, dan menjaga keharmonisan, sebagai solusi untuk menghadapi ketimpangan finansial dalam kehidupan pernikahan.
Kata Kunci: kemapanan ekonomi, kafaah, pernikahan
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Harun Triyono, Ahyat Habibi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


