TRANSFORMASI KONSEP HAK IJBAR ORANG TUA: DARI FIQIH KLASIK KE REALITAS HUKUM MODERN
Kata Kunci:
Hak Ijbar, Fiqih Keluarga, Maqasid al-ShariahAbstrak
Artikel ini membahas transformasi konsep hak ijbar orang tua dalam hukum keluarga Islam, khususnya dalam konteks pernikahan anak, dari perspektif fiqih klasik menuju realitas hukum modern. Hak ijbar—kewenangan orang tua, terutama ayah, untuk menikahkan anak tanpa persetujuan—berakar pada pandangan fiqih klasik yang menekankan kemaslahatan melalui otoritas wali. Namun, konsep ini memicu pertanyaan kritis dalam konteks modern yang menuntut penghormatan terhadap hak asasi anak dan prinsip otonomi individu. Penelitian ini mengkaji secara normatif-teoretik dan yuridis perbandingan antara pandangan klasik dan perkembangan legislasi kontemporer, dengan menggunakan pendekatan maqasid al-shariah sebagai pisau analisis. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak ijbar mengalami pergeseran signifikan dari kekuasaan absolut ke arah perlindungan hak-hak anak. Beberapa negara Muslim, termasuk Indonesia, telah mulai membatasi ijbar melalui batas usia perkawinan, persyaratan persetujuan anak, dan mekanisme dispensasi. Artikel ini juga menyoroti dinamika ijtihad ulama kontemporer serta ketegangan antara norma fiqih dan regulasi positif. Ditekankan bahwa perlindungan terhadap martabat dan kehendak individu, khususnya perempuan dan anak perempuan, perlu menjadi landasan utama dalam pembaruan hukum keluarga Islam. Kajian ini merekomendasikan integrasi antara pendekatan maqasid dan prinsip hak asasi manusia dalam pembentukan kebijakan, serta perlunya pendidikan hukum Islam yang lebih kontekstual. Dengan demikian, artikel ini berkontribusi pada diskursus reformasi fiqih keluarga dan harmonisasi antara tradisi hukum Islam dan nilai-nilai keadilan kontemporer.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Amal Zainun Naim, Hustina Hustina

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

