Penerapan Alat Bukti Kesaksian Testimonium De Auditu Dalam Perkara Permohonan Pengesahan Nikah Di Samarinda
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v2i1.19Kata Kunci:
Testimonium de Auditu, Pengesahan NikahAbstrak
Keterangan saksi dalam beracara perdata adalah seseorang yang mengalami suatu peristiwa berdasarkan Pasal 171 ayat (1) dan (2) HIR, 308 RBg, dan 1907 KUH Perdata, sedangkan saksi yang dihadirkan diluar ketentuan tersebut merupakan testimonium de auditu. Sehingga, pada penerapannya terjadi perbedaan pada Pengadilan Agama (PA) dalam Putusan Nomor 1003/Pdt.G/2017/PA.Smd dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) pada Putusan Nomor 14/Pdt.G/2018/PTA.Smd yang menimbulkan inkonsistensi dalam penerapan hukum pada tahapan pembuktian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan alat bukti saksi testimonium de auditu dalam perkara permohonan pengesahan nikah pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda serta untuk mengetahui kesesuaian penerapan alat bukti saksi testimonium de auditu pada lingkup Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan asas hukum pembuktian. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan kasus, perundang-undangan serta konseptual yang dilakukan analisa hukum dengan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk memperkuat analisis terhadap hasil pertimbangan hukum oleh hakim yang berbeda dalam menerapkan saksi de auditu. Hasil penelitian ini adalah, penerapan alat bukti saksi de auditu dalam perkara permohonan pengesahan nikah diterima sebagai alat bukti oleh Hakim PA Samarinda dikarenakan terdapat kesesuaian dengan alat bukti tertulis yang diajukan. Sedangkan Hakim PTA Samarinda menolak saksi de auditu dengan alasan bahwa saksi tersebut tidak dapat diterapkan dalam perkara sengketa. Asas-asas hukum pembuktian dalam penerapan hukum terkait penerimaan dan penolakan oleh Hakim PA Samarinda dan Hakim PTA Samarinda belum terpenuhi secara utuh. Hal tersebut karena dalam pertimbangan hukum oleh Hakim PA dan PTA Samarinda tidak memberikan argumentasi hukum yang jelas dan cukup.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Latifatul Fajriyyah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


