PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v3i2.87Abstract
abstrak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga disingkat KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dalam Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memiliki arti bahwa jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: a. Kekerasan fisik; b. Kekerasan psikis; c. Kekerasan seksual; d. Penelantaran rumah tangga
keyword : Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dwi Dasa Suryantoro Dwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


