Bentuk-Bentuk Perceraian Dalam Kitab Fiqh 4 Madzhab
DOI:
https://doi.org/10.53948/samawa.v2i2.50Abstract
Ikatan perkawinan sejatinya menjadi unsur pokok dalam sebuah hubungan antara dua yang diharapkan dapat mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warohmah. Namun, kenyataan yang ada di dalam masyarakat kadang berbicara lain, perkawinan yang diharapkan haruslah kandas di tengah jalan dikarenakan oleh suatu hal dan perceraian atau talak lah yang menjadi solusi terakhir daripada sebuah perselisihan yang terjadi. Ketika solusi yang lain suda tidak bisa mendamaikan dan mempersatukan kembali kedua belah pihak. Perceraian terjadi juga dikarenakan oleh berbagai faktor. Adapun sebab-sebab dan bentuk dari perceraian sendiri yakni fasakh, dhihar, li’an, dan juga illa’. Segala hal yang berkaitan dengan perceraian sejatinya telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam serta Undang-Undang yang berlaku.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Nuraida Khoirun Nisa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
SAMAWA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


