JAMINAN HALAL DAN HAK KONSUMEN: INTEGRASI REGULASI DALAM RANTAI PASOK HALAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.53948/kasbana.v6i2.545Keywords:
Jaminan Halal, Hak Konsumen, Perlindungan Preventif, Rantai Pasok, Integrasi RegulasiAbstract
Penelitian ini membahas lemahnya integrasi regulasi antara Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dalam rantai pasok halal Indonesia dari perspektif perlindungan hukum preventif. Tujuannya menganalisis diskrepansi normatif, tumpang tindih kewenangan BPSK dan BPJPH, serta menawarkan model integrasi. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasilnya: (1) terjadi diskrepansi normatif pada otoritas kelembagaan dan skema self-declaration; (2) ada tumpang tindih kewenangan di fase pasca-pasar dan kekosongan di fase pra-pasar; (3) instrumen preventif seperti peringatan dini dan audit berkala tidak berfungsi. Model Joint Supervisory Protocol yang ditawarkan terdiri atas koordinasi pra-pasar, sistem peringatan dini 2×24 jam, dan audit berkala dengan sanksi progresif. Penelitian ini terbatas pada hukum positif Indonesia tanpa uji empiris. Penelitian lanjutan berupa uji coba terbatas direkomendasikan.
Kata Kunci: Jaminan Halal, Hak Konsumen, Perlindungan Preventif, Rantai Pasok, Integrasi Regulasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mustaqim Makki Makki, Zainul Arifin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


