ANALISIS KRITIS TERHADAP KONSEP RIBA DALAM HUKUM EKONOMI ISLAM DAN DAMPAKNYA PADA PRAKTIK PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.53948/kasbana.v5i1.177Kata Kunci:
Riba, Perbankan Syariah, Hukum Ekonomi Islam,, Produk Keuangan Syariah, Transparansi.Abstrak
Penelitian ini menganalisis konsep riba dalam hukum ekonomi Islam serta implikasinya terhadap pengembangan produk perbankan syariah di Indonesia. Riba, yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur'an, dipandang sebagai sumber ketidakadilan sosial dan ekonomi. Penelitian ini juga membandingkan perbankan syariah dan konvensional dalam aspek operasi, risiko, dan prinsip keadilan. Metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis digunakan untuk menggali data dari sumber primer dan sekunder melalui analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa riba tidak hanya memiliki dimensi teologis, tetapi juga memengaruhi stabilitas ekonomi dan sosial. Perbankan syariah, yang berlandaskan prinsip syariah seperti bagi hasil, menawarkan solusi alternatif terhadap eksploitasi riba. Namun, meskipun mengalami pertumbuhan signifikan, pangsa pasar perbankan syariah masih rendah akibat kurangnya edukasi, pemahaman masyarakat, dan persaingan dengan produk konvensional serta fintech. Penelitian ini memberikan rekomendasi mengenai peningkatan edukasi, inovasi produk berbasis syariah, serta transparansi dalam praktik perbankan syariah. Dengan demikian, perbankan syariah dapat berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2025-01-28 (2)
- 2025-01-28 (1)
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Muhammad Yunus, Rahwan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
KASBANA memberikan akses terbuka terhadap siapapun agar informasi dan temuan pada artikel tersebut bermanfaat bagi semua orang. Semua konten artikel dalam jurnal ini dapat diakses dan diunduh secara gratis, tanpa dipungut biaya, sesuai dengan lisensi creative commons yang digunakan.
![]()
KASBANA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License


