Implementasi Sistem QRIS Dalam Mewujudkan Transaksi Syariah Di Era Ekonomi Digital

Penulis

  • Mahrus Sholeh Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam Al-anwar Bangkalan, Indonesia

Kata Kunci:

Akad, Ekonomi Digital, Gharar, QRIS, Transaksi Syariah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dalam mewujudkan transaksi syariah di warung Madura daerah Situbondo kota pada era ekonomi digital. Menggunakan pendekatan kualitatif jenis studi kasus, penelitian ini melibatkan 10 pedagang pengguna QRIS dan 3 pedagang non-pengguna sebagai pembanding. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pedagang (70%) tidak memahami akad yang mendasari transaksi QRIS, 60% masih membebankan biaya tambahan kepada konsumen untuk menutupi Merchant Discount Rate (MDR) yang bertentangan dengan regulasi, dan terjadi kendala teknis pada 8,0% transaksi yang mengindikasikan adanya unsur gharar (ketidakpastian). Faktor sosiokultural dan religiusitas mempengaruhi adopsi QRIS, di mana

80% pedagang menggunakan QRIS karena tuntutan pelanggan dan tren digital, namun 90% tetap memperhatikan aspek kehalalan dan keberkahan usaha. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi QRIS di warung Madura Situbondo belum sepenuhnya mewujudkan transaksi syariah karena masih terdapat kesenjangan antara idealitas prinsip syariah dan realitas praktik, terutama pada pemahaman akad, mekanisme MDR, dan kepastian waktu penyelesaian dana. Diperlukan edukasi intensif, peningkatan infrastruktur teknologi, penguatan pengawasan, serta pendekatan berbasis komunitas melalui tokoh masyarakat dan ulama setempat agar ekosistem pembayaran digital yang modern, adil, transparan, dan sesuai syariah dapat terwujud secara optimal.

Vol 1 No. 2

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-08-28